Please chat/contact with one of the following whatsapp number below :
Tgl Publish : 11-11-2025 12:27:47
JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal, terutama pakaian bekas, untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pakaian bekas impor telah lama dilarang beredar di Indonesia, namun masih ditemukan masuk melalui jalur ilegal. Adapun, pengawasan yang menjadi kewenangan Kemendag berada di tahap post-border, yaitu setelah barang masuk ke wilayah Indonesia. “Kalau di Kemendag itu kan pengawasannya post-border, seperti misalnya waktu di Bandung kemarin berapa itu yang terakhir itu yang ada 19.000 balpres itu pakaian bekas. Ya kan udah kita lakukan. Tapi kita memang kewenangan kita kan di post border ya,Budi menegaskan, larangan impor pakaian bekas itu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri lokal serta daya saing produk UMKM. Bahkan dia mengungkap, sebagian besar barang ilegal yang masuk ke pasar dalam negeri berasal dari China. Lebih lanjut, dia menyampaikan fokus pengawasan Kemendag berada pada importir, bukan pada pedagang eceran. Hal ini seiring masih terjadinya fenomena thrifting atau penjualan pakaian bekas impor yang masih beredar, seperti di Pasar Senen.Meski begitu, dia menyatakan, idealnya tidak ada lagi barang impor ilegal yang dijual di pasar apabila jalur masuknya telah dibersihkan dari importir nakal. Budi menambahkan, selama masih ada barang yang lolos di perbatasan, pedagang di tingkat pasar akan terus menerima pasokan pakaian bekas impor. Namun, pengawasan di area perbatasan bukan merupakan kewenangan Kemendag. “Kami itu kan hanya di post-border, makanya yang bisa kami tindak itu yang sudah masuk, tugas kami, kewenangan kami. Terus kalau yang di border kan bukan kami,” jelasnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan soal tren banjir impor baju bekas dalam bentuk balpres berisiko merusak industri tekstil dan garmen domestik dan bertekad menertibkannya. Namun, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengungkapkan ternyata banyak pedagang baju thrifting yang menolak rencananya tersebut. ”Saya juga monitor TikTok untuk melihat apa sih respons masyarakat. Rupanya banyak juga pedagang itu ya, hidup dari situ ya, pedagang thrifting, marah-marah sama saya,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025). Purbaya mengaku paham posisi pedagang kecil yang hidup dari jual-beli baju bekas impor. Hanya saja, dia menekankan perbedaan tujuan ekonomi mikro dan makro. Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta mengatakan efektivitas penindakan terhadap impor ilegal akan terlihat dari kondisi nyata di pasar. Menurut Redma, banyaknya pabrik yang gulung tikar dan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa terlepas dari maraknya impor ilegal, termasuk praktik dumping yang membuat harga produk dalam negeri tidak kompetitif. “Banyaknya pabrik yang tutup dan PHK salah satu penyebabnya adalah importasi ilegal selain importasi dumping,” kata Redma kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025). Situasi di lapangan juga menunjukkan baju bekas impor masih mudah ditemukan di pasaran, yakni muncul tren baru berupa baju baru impor ilegal yang dikemas dalam bentuk balpres. Dia menyebut, penegakan hukum menjadi kunci utama pemberantasan impor ilegal, termasuk peran Bea Cukai sangat krusial dalam menjaga pintu masuk barang impor. Namun, langkah perbaikan tidak akan berjalan efektif selama masih ada oknum di dalam lembaga tersebut yang terlibat dalam praktik curang. Untuk itu, Redma menilai pemerintah perlu melakukan perbaikan sistem kepabeanan agar lebih ketat dan transparan. “Semua kontainer harus masuk AI Scanner untuk mencocokkan dengan dokumennya, hal ini akan meniadakan jalur merah-jalur hijau yang selama ini jadi permainan oknum Bea Cukai,” pungkasnya.https://ekonomi.bisnis.com/read/20251107/12/1927051/kemendag-tangkal-pakaian-bekas-impor-lewat-pengawasan-post-border#goog_rewarded
Quick Response
Please contact or chat with one of the following whatsapp number
62-822-9923-0982 (Ms.Linia Huang - Marketing)
62-818-0603-0735 (Ms.Linisa - Marketing)
62-878-9690-4040 (Ms.Della - Marketing)
62-8212-2788-853 (Ms.Jessica - Customer Service By Sea)
62-812-2226-8330 (Mr.Hendro - Marketing)
62-821-1787-6400 (Ms.Rini - Marketing)
62-813-2159-1399 (Mr.A Saefulloh - Marketing)