Please chat/contact with one of the following whatsapp number below :
Tgl Publish : 20-11-2025 11:01:51
JAKARTA — Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyoroti maraknya pemalsuan data impor sehingga merugikan industri tekstil lokal. Untuk itu, produsen lokal mengusulkan penggunaan port to port manifest sebagai dokumen impor resmi. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, saat ini sistem yang digunakan yaitu in land manifest atau pemberitahuan impor barang (PIB) yang dibuat oleh importir itu sendiri. Alhasil, dia menilai adanya pemalsuan data yang sering dilakukan. "Ini jadi tantangan utama kita, kondisi persaingan yang tidak fair, di mana barang impor ilegal dan barang impor dumping sampai saat ini minim tindakan dari pemerintah," ujar Redma kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025). Pihaknya pun menunjukkan data perbedaan signifikan antara ekspor negara asal dan data impor tekstil Indonesia pada 2024 mencapai US$2 miliar untuk kategori tekstil dan produk tekstil (HS50-63). Redma menjelaskan bahwa di negara lain, dokumen ekspor yang dikirim secara elektronik dari pelabuhan asal otomatis menjadi dokumen impor ketika kapal tiba di pelabuhan tujuan. Sistem tersebut dianggap menutup celah manipulasi dokumen. “Jadi tidak ada celah bagi importir untuk mengubah isi dokumen,” tambahnya.APSyFI juga meminta Bea Cukai memasang container scanner di seluruh pelabuhan untuk memeriksa seluruh kontainer impor. Menurut Redma, negara-negara lain mewajibkan pemindaian atas semua kontainer dan kontainer diarahkan ke jalur merah jika ada ketidaksesuaian. Sementara di Indonesia, kontainer sering langsung masuk jalur hijau tanpa pemindaian apa pun. Redma menilai hal ini menjadi salah satu kelemahan Indonesia. "Kontainer jalur hijau bebas lewat tanpa scanning, penentuan jalur pun ditetapkan melalui profiling hingga jadi mainan oknum petugas," tuturnya. Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman, turut menyoroti praktik impor borongan yang disebutnya selalu lolos melalui jalur hijau. “Di sini kami tidak mengerti, profiling apa yang dilakukan Bea Cukai sehingga importir borongan selalu masuk jalur hijau, mereka hanya bayar Rp150 juta per kontainer tanpa dihitung benar pajak dan bea masuk yang harus dibayar,” tuturnya. Berdasarkan perhitungan IPKB, satu kontainer 40 feet berisi pakaian jadi bernilai sekitar Rp2,4 miliar. Seharusnya pajak dan bea masuk yang dibayar mendekati Rp1 miliar. Bahkan, jika barang tersebut berasal dari negara dengan perjanjian dagang, nilai pajaknya tetap minimal Rp450 juta. “Bahkan kalaupun barang itu berasal dari negara yang memiliki perjanjian dagang, pajak yang harus dibayarkan minimal Rp450 juta," ujarnya. Menurut Nandi, praktik impor borongan telah lama membuat pelaku konveksi terpuruk. Dia berharap upaya Kementerian Keuangan untuk membenahi jalur masuk impor segera diikuti oleh kementerian serta lembaga terkait lainnya agar penindakan menjadi lebih efektif. “Bertahun-tahun praktik ini telah membuat kami pengusaha serta pekerja di konveksi sengsara, gebrakan Pak Purbaya [Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa] telah memberikan harapan baru bagi kami untuk kembali bangkit," pungkasnya.https://ekonomi.bisnis.com/read/20251118/257/1929722/produsen-minta-impor-tekstil-diperketat-dengan-manifes-port-to-port
Quick Response
Please contact or chat with one of the following whatsapp number
62-822-9923-0982 (Ms.Linia Huang - Marketing)
62-818-0603-0735 (Ms.Linisa - Marketing)
62-878-9690-4040 (Ms.Della - Marketing)
62-8212-2788-853 (Ms.Jessica - Customer Service By Sea)
62-812-2226-8330 (Mr.Hendro - Marketing)
62-821-1787-6400 (Ms.Rini - Marketing)
62-813-2159-1399 (Mr.A Saefulloh - Marketing)