Please chat/contact with one of the following whatsapp number below :
Tgl Publish : 26-11-2025 10:44:01
JAKARTA — Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi memperpanjang penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan atas impor Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial. Langkah tersebut sebagaimana tercantum dalam pengumuman KPPI No. 03/KPPI/PENG/11/2025 tentang Penyelidikan Perpanjangan TPP atas Lonjakan Jumlah Impor Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial. “Penyelidikan dilakukan atas permohonan secara resmi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) tanggal 17 November 2025 mewakili produsen kepada KPPI,” tulis Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2025). Dalam hal ini, Pemohon meminta agar KPPI melakukan penyelidikan perpanjangan untuk pengenaan TPP komoditas tersebut yang mencakup sebanyak enam nomor Harmonized System (HS) 8-digit. Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Terdiri dari benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel dari poliester 85% (HS 5509.22.00), benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel dari akrilik atau modakrilik 85% (HS 5509.32.00), dan benang lainnya dari serat stapel poliester, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel artifisial (HS 5509.51.00). Selain itu, komoditas benang lainnya dari serat stapel poliester, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel artifisial (HS 5509.53.00), benang rangkap atau dibentuk kabel dari serat stapel artifisial 85% (HS 5510.12.00), dan benang lainnya (HS 5510.90.00). Setelah dilakukan penelitian atas permohonan dimaksud, KPPI memperoleh bukti awal yang mengindikasikan masih terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Pemohon. Untuk itu, perlu tambahan waktu untuk menyelesaikan Program Penyesuaian Struktural yang telah dijanjikan sebelumnya. Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan PP No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, maka KPPI menetapkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan TPP atas lonjakan jumlah impor Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial. Untuk memperoleh informasi yang diperlukan, KPPI telah menyediakan kuesioner untuk diisi oleh produsen dalam negeri dan importir yang dapat diakses melalui: (https://kemend.ag/BenangStaple). Kuesioner yang telah diisi harus disampaikan kembali kepada KPP| selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2025. Sementara bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap penyelidikan ini, diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai Interested Parties paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman ini dan menyampaikannya kepada KPPI Kemendag. Sebelumnya, API telah menyoroti praktik dumping benang tekstil lainnya, yakni impor produk polyester oriented yarn (POY) dan draw textured yarn (DTY). Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, pendekatan tariff barrier atau pembatasan perdagangan berbasis tarif seperti BMAD tak selalu menjadi solusi aman untuk pemulihan industri tekstil nasional. Menurut Jemmy, keberhasilan dari penerapan bea masuk antidumping (BMAD) untuk melindungi industri sangat bergantung pada kondisi struktur industri, keterkaitan antarsektor dalam rantai nilai dan kesiapan industri hulu dan hilir untuk menyerap dampaknya. https://ekonomi.bisnis.com/read/20251125/12/1931452/kemendag-perpanjang-penyelidikan-imbas-lonjakan-impor-benang#goog_rewarded
Quick Response
Please contact or chat with one of the following whatsapp number
62-822-9923-0982 (Ms.Linia Huang - Marketing)
62-818-0603-0735 (Ms.Linisa - Marketing)
62-878-9690-4040 (Ms.Della - Marketing)
62-8212-2788-853 (Ms.Jessica - Customer Service By Sea)
62-812-2226-8330 (Mr.Hendro - Marketing)
62-821-1787-6400 (Ms.Rini - Marketing)
62-813-2159-1399 (Mr.A Saefulloh - Marketing)