Please chat/contact with one of the following whatsapp number below :
Tgl Publish : 27-10-2025 03:25:41
Jakarta - Pemerintah memutuskan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Terdiri dari 27 nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Hal ini berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang telah melakukan penyelidikan terhadap impor produk benang kapas dengan Nomor HS tersebut mencakup HS. 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, 5206.45.00. Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi menyatakan, hasil penyelidikan membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis. "Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 30 Oktober 2025-29 Oktober 2028," ujar Julia dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025). Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan kerugian ditunjukkan dari sejumlah indikator. Mulai dari penurunan volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, tenaga kerja, kapasitas terpakai, dan kerugian finansial. Selanjutnya, Menteri Keuangan menetapkan keputusan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk benang kapas dan telah diundangkan pada 20 Oktober 2025. Periode tahun pertama (30 Oktober 2025–29 Oktober 2026), BMTP sebesar Rp 7.500 per kg. Tahun kedua (30 Oktober 2026–29 Oktober 2027), BMTP sebesar Rp 7.388 per kg. Tahun ketiga (30 Oktober 2027–29 Oktober 2028), BMTP sebesar Rp 7.277 per kg. Perlindungan Industri Dalam Negeri BMTP sendiri merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Tujuannya, agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan. KPPI adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Tugas KPPI yakni melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan atas permohonan tindakan pengamanan (safeguards) terhadap industri dalam negeri yang terancam atau menderita kerugian serius. Imbas melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produsen dalam negeri Kemendag Dorong Peningkatan Ekspor Makanan dan Minuman Indonesia ke AS Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) mendorong pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) Indonesia untuk terus berupaya menembus pasar Amerika Serikat (AS). Produk mamin nasional dinilai memiliki kekuatan pada cita rasa dan keragaman produk bernilai tambah, meski harus menghadapi sejumlah tantangan dalam memenuhi ketentuan ekspor ke negeri tersebut. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal PEN Fajarini Puntodewi saat membuka forum bertajuk “Navigasi Tantangan Regulasi dan Optimalisasi Peluang Bisnis untuk Produk Makanan dan Minuman Indonesia Menembus Pasar AS” yang digelar di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/10/2025). “Industri mamin Indonesia merupakan salah satu sektor unggulan yang terus tumbuh pesat. Kekayaan sumber daya alam, kearifan lokal, serta warisan makanan nusantara menjadikan produk kita memiliki daya tarik tersendiri di mata dunia. Namun, ketika berbicara ekspor ke pasar AS, kita dihadapkan pada realitas yang cukup menantang, seperti berbagai regulasi ketat, standar keamanan pangan, serta dinamika persaingan global yang sangat tinggi,” ujar Puntodewi. Pasar AS Ia menambahkan, pasar AS dikenal memiliki perhatian besar terhadap aspek kesehatan konsumen. Regulasi dari lembaga seperti Food and Drug Administration (FDA) menuntut kepatuhan tinggi terhadap label, kandungan gizi, bahan baku, hingga proses produksi. Karena itu, pemahaman regulasi ekspor tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga strategi membangun kepercayaan dan reputasi produk Indonesia di pasar internasional. Banyak Pelaku UMKM Miliki Produk Unggulan Banyak pelaku UMKM di sektor mamin sebenarnya memiliki produk unggulan, namun belum memahami pentingnya sertifikasi seperti FDA registration, nutrition facts labelling, serta standar keamanan pangan seperti HACCP dan ISO 22000. Forum bisnis seperti ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan informasi menyeluruh agar pelaku usaha mampu menembus pasar AS. “Mari kita jadikan tantangan regulasi sebagai batu loncatan menuju profesionalisme yang lebih tinggi, dan memanfaatkan peluang sebesar-besarnya bagi produk Indonesia untuk berdiri sejajar dengan merek dunia. Dengan kolaborasi, ketekunan, dan semangat pantang menyerah, saya yakin cita rasa Indonesia akan terus menginspirasi dan dinikmati masyarakat dunia,” lanjut Puntodewi. Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala ITPC Los Angeles Kumara Jati, Kepala ITPC Chicago Dhonny Yudho Kusuma, Regulatory Advisor USA FDA Registrar Corp Agus Setiawan, serta Co-Owner 17.000 Flavors of Indonesia Abe Moiz, dengan Atase Perdagangan Washington DC Ranitya Kusumadewi sebagai moderator. Kumara Jati memaparkan peluang bisnis produk mamin Indonesia di wilayah pantai barat AS, sementara Dhonny menjelaskan karakteristik pasar pantai timur AS agar eksportir dapat menyesuaikan jenis produk yang potensial untuk dipasarkan di sana. https://www.liputan6.com/bisnis/read/6194585/industri-dalam-negeri-merugi-impor-benang-kapas-kena-bea-masuk-tambahan?page=5
Quick Response
Please contact or chat with one of the following whatsapp number
62-822-9923-0982 (Ms.Linia Huang - Marketing)
62-818-0603-0735 (Ms.Linisa - Marketing)
62-878-9690-4040 (Ms.Della - Marketing)
62-8212-2788-853 (Ms.Jessica - Customer Service By Sea)
62-812-2226-8330 (Mr.Hendro - Marketing)
62-821-1787-6400 (Ms.Rini - Marketing)
62-813-2159-1399 (Mr.A Saefulloh - Marketing)