Please chat/contact with one of the following whatsapp number below :
Tgl Publish : 09-07-2026 09:08:52
JAKARTA — Kortastipidkor Polri menjelas modus perkara dugaan korupsi impor ponsel bekas ilegal. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan kasus impor handphone ilegal yang ditangani Dirtipideksus Bareskrim Polri. Yusuf menyatakan pihaknya lebih mengusut soal dugaan korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam memuluskan impor Ilegal. Sementara, Bareskrim terkait perkara perdagangannya. Dari kasus ini, perusahaan importir yang telah terungkap adalah PT TSL. Perusahaan ini diduga menggandeng oknum penyelenggara negara agar memuluskan praktik impor ponsel bekas dari Cina. "Nah jadi importir TSL ini memasukkan ponsel-ponsel bekas itu dari Cina. Nah, supaya mulus jalannya mereka memberikan sesuatulah kepada oknum BC. Di sini kemudian dijual kepada distributor, transporter-nya itu PT JAS," kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (24/6/2026). Dia menerangkan importir ponsel bekas melakukan praktik ilegal yang merugikan negara dengan cara mengubah kode HS dengan fisik barang. Selanjutnya, PT TSL juga diduga melakukan praktik yang merugikan perekonomian negara dengan cara mengedarkan ponsel bekas yang direkondisi menjadi hp baru. "Jadi kerugian negaranya dibangun dari situ. Jadi masyarakat yang harusnya bisa menikmati HP baru yang berkualitas, ya kan? Tapi kok diberi HP rekondisi," imbuhnya. Adapun, Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam praktik ini. Namun, penyidik kepolisian telah melakukan upaya paksa dengan menggeledah empat lokasi di Jawa Timur. Empat lokasi itu mulai dari Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda yang berlokasi di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kemudian, Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda dan dua kediaman yang berlokasi di Surabaya milik sosok MT dan AY. "AY itu oknum BC sebagai kayak inilah apa namanya, yang bendahara gitu. Bendahara BC-nya. Tapi mengalir ke mananya apakah ke atasan atau ke mana ini kan perlu, perlu pendalaman lebih lanjut," ungkap Yusuf. https://kabar24.bisnis.com/read/20260625/16/1983115/kortastipidkor-jelaskan-modus-dari-kasus-impor-ponsel-bekas-ilegal?utm_source=desktop&utm_medium=search
Quick Response
Please contact or chat with one of the following whatsapp number
62-822-9923-0982 (Ms.Linia Huang - Marketing)
62-818-0603-0735 (Ms.Linisa - Marketing)
62-878-9690-4040 (Ms.Della - Marketing)
62-8212-2788-853 (Ms.Jessica - Customer Service By Sea)
62-812-2226-8330 (Mr.Hendro - Marketing)
62-821-1787-6400 (Ms.Rini - Marketing)
62-813-2159-1399 (Mr.A Saefulloh - Marketing)